JAKARTA-Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor : 117/Kep/I/2020, Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dari dan Pemberhentian Dalam Jabatan Penasehat Ahli Kapolri, tertanggal 21 Januari 2020.yang mengukuhkan, mengangkat dan memberhentikan beberapa tokoh sebagai Penasehat Ahli Kapolri, sebagaimana SK. Pengukuhan dan Pengangkatannya beredar luas di medsos.
Pakar Hukum Petrus Salestinus menilai, beberapa nama penasehat ahli Kapolri tersebut tidak kapabel.
“Saya melihat, beberapa nama yang diangkat menjadi penasehat ahli Kapolri tidak kapabel,” ujar Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) di Jakarta, Selasa (28/1).
Seperti diketahui, didalam SK Pengangkatan, Pengukuhan dan Pemberhentian Penasihat Ahli Kapolri itu ada 9 (sembilan) Penasehat Ahli Kapolri yang diberhentikan bersamaan dengan masuknya beberapa nama baru dalam jajaran Penasehat Ahli Kapolri era Kapolri Jenderal Idham Azis. Ke 9 nama yang diberhentikan itu antara lain Irjen Pol. Taufiequrachman Ruki, Irjen Pol. Ariyanto Sutadi, Prof. Dr. Effendy Gazali dkk.
Komentari tentang post ini