Misalnya, Irjen Pol. Purn. Taufiequrachman Ruki, Irjen Po. (Pur) Ariyanto Sutadi, Prof. Dr. Effendi Gazali dan Herman Kartawijaya.
“Disamping rekam jejak dan kepakarannya sudah teruji dimana selama ini secara nyata mensuport Kapolri dalam tugas Kepolisian sehari-hari,” jelasnya.
Sedangkan beberapa nama Penasehat Ahli Kapolri sebagai pengganti 9 Penasehat Ahli yang diberhentikan ada beberapa yang rekam jejak, kapasitas dan ketokohannya belum teruji bahkan tidak dikenal oleh publik. Publik lantas mempertanyakan apa kriteria pengangkatan beberapa nama dalam jajaran Penasehat Ahli Kapolri kali ini, karena ada yang sering bersikap berseberangan dengan Pemerintah tetapi diangkat sebagai Penasehat Ahli.
Sikap kontroversi yang sering berbeda dengan Pemerintah akan menyulitkan Kapolri dalam melaksanakan tugas sebagai bawahan Presiden. Ini juga menunjukan bahwa pengangkatan beberapa Penasehat Ahli Kapolri kali ini khususnya pada beberapa nama, tidak didasarkan kepada pertimbangan kepakaran, rekam jejak, ketokohan dan kapasitasnya tetapi lebih kepada soal kedekatan hubungan secara personal.
“Berhentinya beberapa Penasehat Ahli Kapolri seperti Irjen Pol. Ariyanto Sutadi, Irjen Pol.Taufiequrachman Ruki, Prof. Dr. Effendi Gazali, Hermawan Kertajaya dll., sangat disayangkan karena mereka masih energik, pekerja keras, aktif memainkan peran sesuai dengan kepakarannya sehingga cukup untuk menjawab kebutuhan Kapolri dalam menyelesaikan tugas-tugas Kepolisian,” pungkasnya.













