“Di sini nampak Bambang tidak dapat membedakan mana metode dan mana konten TWK, tetapi itulah politicking,” tuturnya.
Sebagai mantan Pimpinan KPK dan saat ini Ketua TGUPP Pencegahan Korupsi pada Pemda DKI Jakarta, Bambang Widjojanto, mestinya paham bahwa Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk sama-sama terikat pada sifat independensi KPK.
Hal ini secara tegas dinyatakan dalam pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019 dan penjelasannya.
“Ide absurd dan provokatif dari Bambang Widjojanto, meminta Presiden Jokowi mengangkat 75 Calon Pegawai ASN yang dinyatakan tidak lolos TWK dan agar Presiden Jokowi mendelegitimasi atau membatalkan keputusan Ketua KPK atas 75 Pegawai KPK nonaktif, sama saja dengan memasang jebakan dan meminta Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK untuk masuk dalam jebakan itu,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini