JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID), Petrus Selestinus meminta politikus Gerindra, Fadli Zon agar tidak asal bunyi (Asbun) soal Hak Asasi Manusia (HAM) saat penangkapan Munarman.
Sebab, HAM yang melekat pada Sekretaris Umum FPI itu tundak terhadap pembatasan HAM menurut Undang-Undang (UU).
“Tindakan Kepolisian Densus 88, baik mengenai penangkapannya maupun penutupan mata saat penangkapan, adalah tindakan yang sah menurut hukum dan memenuhi aspek HAM dan Hukum, sesuai prinsip pembatasan HAM menurut pasal 28J UUD 45, pasal 1 angka 20, pasal 5, pasal 7, pasal 16 KUHAP dan pasal 28 UU Pemberantasan Terorisme,” tegas Petrus di Jakarta, Jumat (30/4).
Karena itu sangat “disesalkan” pernyataan sejumlah pihak, termasuk Fadli Zon dkk.
Apalagi, secara tidak bertanggung jawab telah menuduh Densus 88 saat penangkapan terhadap Munarman sebagai telah melanggar HAM dan Hukum, tanpa memahami duduk masalahnya dan pembatasan HAM oleh UUD 1945, KUHAP dan oleh UU Pemberantasan Terorisme.
Komentari tentang post ini