Dalam pemeriksan, verifikasi dan validasi itu YL, GP dkk, lainnya hanya sebagai Saksi.
“Karena tidak ditemukan bukti aliran dana berupa penerimaan uang, untuk dijadikan tersangka atau terdakwa dari cluster politisi DPR RI dalam perkara korupsi pengadaan KTP-el,” pungkas Advokat PERADI ini.













