JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus meminta Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) agar jangan menganggap sepele temuan Komisi Intelijen Daerah (Kominda) NTT dan Ketua GP Ansor NTT bahwa HTI di NTT khususnya di Kota Kupang yang menyebutkan akitivitas penyebaran ideologi khilafah terus meningkat di bumi Nusa Cendana ini.
Selaku institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara hukum bersasarkan UU No.16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas Menjadi UU, aparat Kepolisian harus menindak tegas kelompok penyebar paham khilafah ini.
“Saya kira, jangan dianggap sepele. Ini ancaman nyata NKRI. Karennya, aktifitas kelompok radikal dan intoleran menanam benih ideologi khilafah di NTT harus dicegah sedini mungkin,” ujar Petrus di Jakarta, Rabu (11/3).
Menurutnya, landasan hukum untuk menindak kelompok ini sudah diatur pasal 59 jo. pasal 60 ayat (2) jo. pasal 82AUU No.16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas Menjadi UU.
“Jadi, aturannya telah cukup memberi landasan hukum bagi Polisi untuk bertindak atau melakukan tindakan kepolisian terhadap oknum Mahasiswa, ASN dan Anggota/Pengurus HTI yang masih melakukan aktivitas penyebaran Ideologi Khilafah di Kupang NTT dengan kemasan dakwah atau ceramah agama,” tegasnya.















