Kominda NTT dan GP Ansor NTT telah mengungkap fakta adanya aktivitas HTI di Kupang NTT berdasarkan profesi sebagai PNS di lingkup Pemerintahan Provinsi NTT, di Dinas-Dinas Pemerintahan Kota Kupang, Mahasiswa, dan Guru.
Petrus menegaskan, membiarkan Aktivitas HTI di Kupang merupakan kesalahan besar pemerintah. Karena bagaimanapun HTI sudah dinyatakan sebagai Organisasi terlarang lantaran sering berdakwa dengan konten yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila.
“Jadi, agak aneh saja kalau Polda NTT masih diam bahkan membiarkan aktifitas kelompok berbahaya ini,” tuturnya.
Pernyataan anggota Kominda NTT, Raditto kepada wartawan di Kupang, bahwa HTI di NTT masih aktif dan kebanyakan anggotanya berada di Kota Kupang, rata-rata mereka adalah anggota dan pengurus yang berasal dari alumni kampus-kampus besar di NTT, merupakan potret nyata betapa upaya sistimatis HTI agar Ideologi Khilafah mudah terpapar di kalangan Mahasiswa, di kalangan ASN di lingkungan Pemprov NTT dan Kota Kupang dibiarkan terus berlangsung.
Tindakan Kepolisian
Padahal Kominda NTT sendiri terdiri dari Kesbangpol Provinsi NTT, intelejen kepolisian, BIN, Kodim, Korem, TNI dan berbagai elemen terkait yang menjalankan fungsi intelejen termasuk mengawasi pergerakan HTI di NTT, sehingga seharusnya temuan Kominda NTT tentang aktivitas HTI di Kupang merupakan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum.















