Karena itu segera dilakukan penindakan.
“Pertanyaannya mengapa temuan Kominda NTT tentang kegiatan khilafah di NTT tidak ditingkatkan ke proses penindakan secara pidana yang diawali dengan Laporan Polisi ke Polda NTT? Mengapa pula Kominda NTT hanya melempar isu aktivitas HTI di NTT kepada publik melalui release ke media tanpa langkah-langkah melaporkan ke Polda NTT untuk ditindak. Apakah Kominda butuh dukungan publik utnuk menindak HTI di NTT lalu timbul kegaduhan? ,” ujar Petrus dengan nada tanya.
Padahal Kominda NTT telah mengungkap fakta-fakta dan mengidentifikasi aktivitas HTI di Kupang, mulai dari proses perekrutan untuk masuk menjadi anggota, mendoktrin anggota yang baru masuk sampai benar-benar menguasai prinsip-prinsip Khilafah baru bisa masuk jadi pengurus.
Dimulai dari aktivitas 10 sampai 15 Mahasiswa yang direkrut pasca HTI dibubarkan terus melakukan aktivitas dakwah dengan pola penyebaran ajaran secara person to person, mendoktrinasi anggota baru tentang sistem khilafah dengan Islam sebagai ideologi negara.
Peran deradikalisasi melalui pemberian pemahaman yang benar kepada tokoh-tokoh HTI NTT tidak dapat diharapkan hasilnya kelak. Karena HTI sudah menanamkan ideologi khilafah kepada pengikutnya sudah sangat dalam.















