Untuk itu langkah pemidanaan sebagai prioritas karena UU Ormas No. 16 Tahun 2017 telah memberikan payung hukum yang efektif untuk dilakukan yindakan kepolisian.
“Jangan buang waktu dan biaya dengan metode deradikalisasi,” tuturnya.
Penindakan secara pidana adalah salah satu langkah tepat yang diperlukan agar paham radikal tidak terus menyebar, di lingkungan Kampus/Universitas, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kupang dan Kabupaten lain di NTT.
“Prinsip dimana ideologi itu harus dilawan dengan ideologi, Doktrin harus dilawan dengan doktrin, dikesampingkan dulu, justru peran besar Penegakan Hukum jadi solusi utama. Jangan biarkan sampai masyarakat NTT bertindak sendiri,” pungkasnya.















