JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menilai permintaan pengusaha Benny Tjokrosaputra (Bentjok) tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya agar melakukan audit atas transaksi Jiwasraya Tahun 2006-2016 sangat berlasan hukum.
Sebelumnya, Bentjok untuk kesekian kalinya meminta agar BPK RI tidak hanya memfokuskan audit pada Transaksi Pembelian Saham secara langsung dan/atau tidak langsung yang dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya pada periode 2016 hingga sekarang akan tetapi juga harus mengaudit Transaksi Pembelian Saham PT. Asuransi Jiwasraya pada periode sebelumnya yaitu periode 2006 sampai 2016.
Menurut Peterus, sebagai pengusaha yang sangat berpengalaman dalam dunia Investasi Saham, maka keyakinan Bentjok bahwa pembelian saham PT. Asuransi Jiwasraya, pada periode 2006-2016 sebagai transaksi yang merugikan melalui beberapa Manajer Investasi patut dijadikan referensi oleh Kejagung dan BPK dalam melakukan pemeriksaan dan Audit.
Sebab, Bentjok pasti punya alasan yang sangat mendasar tentang perlunya BPK RI memeriksa transaksi PT. Asuransi Jiwasraya pada periode sebelum 2016, karena itu perlu didukung dan direalisasikan.
Komentari tentang post ini