Dari peristiwa hukum, fakta-fakta hukum dan fakta sosial yang berkembang di tengah masyarakat, maka narasi atau diksi yang dihembuskan dan dikembangkan oleh provokator lapangan bahwa Gereja melanggar HAM, menggusur rumah warga atau umatnya.
Ini sebagai pernyataan yang sesat dan menjadikan masyarakat yang kurang pendidikan dan miskin sebagai obyek eksploitasi.
“Harus disadari pula bahwa dengan adanya 10 SHGU atas nama PT. Krisrama di atas lahan HGU Nangahale, maka PT. Krisrama dilarang Negara untuk menyerahkan pemanfaatan tanah HGU Nangahale kepada pihak lain, kecuali diperbokehkan oleh dan menurut peraturan perundang-undangan,” pungkas Advokat Perekat Nusantara & Koordinator TPDI ini.