JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengobral informasi penting seputar aliran dana gratifikasi Imam Nahrawi yang digunakan lagi untuk gratifikasi kepada oknum Penegak Hukum lain.
Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Salestinus mendesak KPK harus segera melakukan koordinasi dengan pimpinan Penegak Hukum lain (Polri atau Kejaksaan) untuk mengungkap lebih jauh mata rantai dugaan korupsi Imam Nahrawi selama menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Terutama, terkait penggunaan uang Gratifikasi sebesar Rp. 7,8 miliar yang oleh KPK dalam persidangan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengungkap dugaan gratifikasi sebesar Rp. 7,8 miliar digunakan untuk mengurus perkara pidana Adiknya di Penegak Hukum lain.
“Kata-kata Penegak Hukum lain menjadi teka teki yang tidak sulit dijawab, karena Penegak Hukum lain di luar KPK adalah Jaksa atau Polisi,” tegas Petrus di Jakarta, Minggu (10/11).
Menurut KPK, uang Rp. 7,8 miliar yang digunakan Imam Nahrawi untuk mengurus perkara pidana Adiknya sebesar Rp 7 miliar diterima dari Ending Fuad Hamidy (Sekjen Koni) pada November 2018, sedangkan sebesar Rp 800 juta diterima dari Taufik Hidayat (Staf Khusus Imam Nahrawi) pada tanggal 12 Januari 2017.
Komentari tentang post ini