JAKARTA-Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Salestinus menilai sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo Cs mengembalikan mandat kepada Presiden merupakan langkah politicking, kekanak-kanakan bahkan memalukan.
Secara hukum tindakan pimpinan KPK yang secara serentak memgembalikan mandat kepada Presiden, bisa ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi dan menghambat tugas pemberantasan korupsi yang sedang berjalan.
Hal ini bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi sesuai ketentuan pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menghalangi secara langsung tidak langsung penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi di KPK.
“Ini jelas memberi pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik,” jelas Petrus di Jakarta, Sabtu (14/9).
Menurutnya, penyerahan pimpinan KPK kepada Presiden harus dipandang sebagai tindakan insubordinasi atau pembangkangan. Apalagi, penyerahan mandat pimpinan KPK oleh Agus Rahardjo kepada Presiden Jokowi, dalam keadaan dimana tidak adanya soliditas antar pimpinan KPK, tidak adanya kepatuhan dan loyalitas secara total dari pegawai KPK terhadap pimpinannya.
Komentari tentang post ini