JAKARTA-Pemerintah tidak boleh tunduk terhadap Ormas Intoleran melainkan harus memproses hukum para penandatangan Surat Pernyataan penolakan pelaksanaan ibadah bagi umat Kristiani di Sumatera Barat.
Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Salestinus mengatakan pimpinan Ormas harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas.
Selain bukan wewenang Ormas, tindakan pelarangan juga sudah meniadakan hak-hak warga umat Kristiani untuk merayakan Ibadah Natal selama bertahun-tahun sebagai kejahatan berlanjut.
Oleh karena itu, Menteri Agama dan Kapolri tidak boleh mentolerir, berlaga pilon dan bersikap seakan-akan menjadi jubirnya Ormas Intoleran di Sumatera Barat.
Apalagi dengan dalil bahwa pelarangan ibadah Natal bagi umat Kristiani di Sumatera Barat sudah ada Surat Kesepakatan atau Perjanjiannnya.
“Itu artinya Aparat Pemerintah tunduk kepada perilaku Intoleran Ormas di balik kesepakatan yang melarang umat Kristiani melaksanakan Ibadah Natal,” tuturnya.
Petrus menegaskan sikap beberapa Ormas di Sumatera Barat yang membuat kesepakatan melarang umat Kristiani melaksanakan ibadah agama dan merayakan Natal dll., jelas merupakan tindak pidana menurut UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas, yang melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Penegak Hukum.














