JAKARTA-Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terjebak pemikiran ‘sesat’ hukum progresif pasangan calon Nomor Urut 02 yang hendak menjadikan MK sebagai lembaga superbody.
“Paslon Nomor Urut 2 sesungguhnya sedang memasang “perangkap” Konsep Hukum Progresif yang sesat untuk menjadikan MK sebagai lembaga “superbody” dengan kewenangan yang “tidak terbatas” yang bisa memutuskan apa saja yang dituntut Paslon 02,” jelas anggota FAPP, Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (15/6).
“Inilah yang harus diwaspadai MK karena ada aroma #2019 GANTI PRESIDEN yang mencoba melakukan sesuatu melalui putusan MK,” ujarnya.
Seperti diketahaui, permohonan PHPU Pilpres 2019 dari Paslon Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memasuki persidangan perdana di MK pada Jumat tanggal 14 Juni 2019 dengan agenda sidang pendahuluan.
Permohonan PHPU yang didaftarkan pada tanggal 24 Mei 019 itu, diajukan dengan 7 (tujuh) tuntutan secara alternative. Namun saling bertolak belakang antara butir tuntutan yang satu dengan yang lain.