Namun kenyataannya sejak dikeluarkannya TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998, Tanggal 13 November 1998, hingga sekarang proses hukum terhadap pejabat Orde Baru termasuk mantan Presiden Soeharto dan Kroninya tidak tuntas dilakukan (setengah hati) hingga Soeharto dan sebagian kroninya meninggal dunia.
Ketentuan pasal 4 TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998, Tanggal 13 November 1998 dan ikut sertanya putra/putri Soeharto dan Kroninya dalam Partai Golkar bahkan ada yang menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, telah menghambat Partai Golkar dalam mengemban amanat TAP MPR.
Pasalnya di satu pihak Partai Golkar harus menjalankan amanat reformasi sebagaimana dimaksud dalam TAP MPR RI Nomor : XI/MPR/1998, tertanggal 13 November 1998 tanpa pandang bulu, namun pada sisi yang lain Partai Golkar tidak dapat secara sungguh-sungguh dan konsisten mendorong pelaksanaan pasal 4 TAP MPR RI Nomor : XI/MPR/1998, Tanggal 13 November 1998 tersebut, karena disana ada Putra/Putri Mantan Presiden Soeharto dan Kroninya masih menjadi pimpinan di Partai Golkar bahkan di DPR RI.
Komentari tentang post ini