JAKARTA-Penetapan status tersangka terhadap Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak akan menghalangi keikutsertaannya dalam pilgub DKI Jakarta. Gubernur petahana ini tetap mengikuti proses Pilkada DKI Jakarta hingga selesai.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016, pasal 88 ayat 1 butir b disebutkan bahwa pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih. “Apalagi proses hukum di Indonesia tidak cepat dan tidak sederhana sehingga tidak sedikitpun mempengaruhi hak pak Ahok sebagai pasangan calon dan partai pengusung yang mengusung pasangan Ahok-Djarot,” ujar Praktisi hukum Petrus Salestinus di Jakarta, Rabu (15/11).
Menurut Petrus, dalam konteks politik dan hukum, posisi Basuki per hari ini tidak berpengaruhi sama sekali. Untuk itu, publik diharapkan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Dan saya melihat, proses politik dan hukum berjalan pararel seperti biasa,” terangnya.
Sebenarnya kata Petrus, persoalan yang membelit Basuki secara substansi sangat kecil. Bahkan banyak juga orang yang telah melakukan hal yang sama seperti itu. Namun kasus ini menjadi besar karena terkait dengan posisi Basuki sebagai salah satu cagub DKI Jakarta.















