Namun dia menyayangkan keputusan Mabes Polri yang terburu-buru menetapkan Basuki sebagai tersangka. Pasalnya, penetapan status tersangka terhadap seseorang melalui beberapa tahapan. Akan tetapi, yang terjadi, Mabes Polri, ada beberapa tahapan yang dilewatkan. “Setelah melakukan penyelidikan melalui gelar perkara, menaikan statusnya dari penyelidikan ke tahapan penyidikan sekaligus mengumumkan tersangkanya. Ini yang saya liat, ada sesuatu yang janggal. Karena pengertian penyelidikan menurut KUHAP itu adalah serangkaian tindakan penyidik melakukan penyidikan untuk menemukan tersangkanya,” tegasnya.
Sehingga seharusnya ujar Petrus, pemberian status tersangka terhadap Basuki dilakukan setelah melalui proses penyidikan. Ini artinya, penyidik memanggil kembali saksi-saksi saat proses penyelidikan, menguji kembali bukti-bukti lain waktu penyelidikan, kemudian memeriksa kembali Basuki termasuk saksi-saksi, baru ditentukan tersangkanya. “Dan tersangka inipun belum jelas, apakah tersangka tunggal atau masih ada pihak lain yang menjadi tersangka. Karena dalam kasus Basuki ini tidak terlepas dari keberadaan si Buni Yani.Posisi Buni Yani ini masih disimpan oleh Mabes Polri. Sehingga saya melihat, apakah ini bagian dari strategi Mabes Polri atau memang sengaja dilewatkan karena posisi Buni Yani yang terlalu kecil.Ini masih menjadi tanda tanya yang perlu dianalisis lebih dalam lagi,” terangnya.















