“Apakah karena tekanan publik yang begitu besar sehingga kasus Basuki menjadi prioritas. Karena kalau dalam kasus yang berjalan normal, baik Basuki maupun Buni Yani posisi mereka saling terkait. Buni Yani mengunggah rekaman vidio yang sudah diedit lalu kemudian itu yang menjadi masalah,” tuturnya.
Selain beberapa rangkain pristiwa yang terlewatkan jelas Petrus, penetapan status tersangka terhadap Basuki sangat prematur. Hal ini membuka celah pihak Basuki mengajukan upaya pra peradilan terhadap pemberian status tersangka ini. “Ada kejanggalan serius dalam penetapan status tersangka ini. Karena yang mengumumkan itu harus penyidik dan bukan penyelidik,” tegasnya.
Posisi hari ini sebetulnya, cukup mengumumkan status dari proses penyelidikan ke tahapan penyidikan.
Penyelidik menyerahkan berita acara hasil penyelidikan kepada penyidik dalam satu upaya serah terima sekaligus pengumuman menaikan status ke tahapan penyidikan. “Bahwa nanti siapa tersangkanya kita tunggu hasil kerja penyidik,”imbuhnya.
Lebih lanjut, Petrus menduga penetapan status tersangka terhadapa Basuki merupakan hasil deal antara Wapres, Menkopolhukham dengan peserta demonstrasi pada 4 November malam harinya. “Waktu itu ada pernyataan bahwa 14 hari kita akan putuskan. Sehingga kita khawatir, pemberian status tersangka hari ini merupakan hasil deal 4 November itu,” tuturnya.















