JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya sejak awal telah mengikat kerja sama dengan Instansi atau Lembaga Negara terkait pembentukan unit-unit Pengelolaan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mulai dari Istana Presiden sampai dengan Kementerian-Kementerian atau Lembaga Negara lainnya.
Hal ini penting agar tugas menciptakan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN tidak semata-mata menjadi beban dan tanggung jawab KPK akan tetapi juga menjadi tanggung jawab semua pihak baik Ekskutif, Legislatif maupun Yudikatif.
Demikian disampaikan Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (10/11).
“Saya berharap, KPK rezim Ketua KPK terpilih Irjen Firli Bahuri memperkuat pencegahan korupsi dengan membentuk unit-unit pengelolaan LHKPN mulai dari istana,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu kewenangan KPK berdasarkan UU adalah berwenang “mendaftarkan, memeriksa dan mengumumkan” harta kekayaan setiap Penyelenggara Negara . Untuk mengefisienkan dan mengefektifkan kewenangan pencegahan ini maka KPK seharusnya sudah membentuk unit-unit Pengelolaan LHKPN di setiap Instansi atau Lembaga Negara dimulai dari Istana Presiden.













