Hal ini penting agar fungsi LHKPN sebagai akuntabilitas Penyelenggara Negara terkait kewajiban menyerahkan LHKPN dapat berjalan dengan baik untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi, KPK seharusnya sejak awal telah mengikat kerja sama dengan Instansi atau Lembaga Negara terkait dengan membentuk unit-unit Pengelolaan LHKPN mulai dari Istana Presiden sampai dengan Kementerian-Kementerian atau Lembaga Negara lainnya,” jelasnya.
Tujuannya adalah agar peran dan fungsi KPK di bidang pencegahan korupsi dapat lebih efisien dan efektif berjalan seiring dengan peran dan fungsi KPK di bidang pemberantasan (penindakan) korupsi.
“Melalui pemeriksaan LHKPN sebenarnya KPK dapat menelusuri dugaan Tindak Pidana Korupsi dari nilai dan jumlah harta kekayaan PN dalam LHKPN, yang diukur dari jumlah penerimaan atau gaji yang diperoleh dan pengeluaran rutin setiap bulan dari Penyelenggara Negara tersebut dibandingkan dengan jumlah kekayaan yang dimilikinya,” jelasnya.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan melalui penelusuran asal usul Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ternyata ditemukan jumlah kekayaan Penyelanggara Negara yang tidak seimbang dengan gaji dan penghasilan lainnya yang sah, maka sesuai dengan UU KPK dan UU Tipikor kondisi ketidakseimbangan itu menjadi dasar untuk menduga bahwa si PN yang bersangkutan telah melakukan KKN dan harus ditindaklanjuti dalam suatu proses hukum (penyelidikan dan penyidikan) lebih lanjut oleh KPK.













