JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menegaskan salah besar jika ada kelompok yang mengkultus individukan dan memuja Novel Baswedan di institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, ada atau tidak Novel Baswedan, lembaga antirasuah itu tetap ada.
“Perdebatan seputar penonaktifan Novel Baswedan dkk dari tugas-tugasnya selaku Penyidik KPK, dengan menggerakan puluhan Profesor Doktor atau Guru Besar, untuk menolak penonaktifan Novel Baswedan merupakan langkah yang mubasir. Aksi ini juga tidak memiliki dasar hukum apapun bahkan menodai Independensi KPK,” tegas Petrus di Jakarta, Rabu (19/5).
Prinsip UU No. : 19 Tahun 2019 Tentang KPK terhadap Pegawai KPK, ialah bahwa Pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Demikian penegasan (pasal 1 angka 6 UU No.19 Tahun 2019 Tentang KPK).
Menurutnya, posisi Pegawai KPK merupakan satu dari organ penting di KPK selain Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK.
Komentari tentang post ini