Namun organ Pegawai KPK, tunduk pada UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN yang menempatkan ASN sebagai profesi yang berlandaskan pada prinsip : Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, Komitmen, Integritas Moral, Kompetensi dll.
Karena itu, untuk menjadi Penyidik KPK dengan status ASN, Novel Baswedan dkk wajib mengikuti seleksi Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, termasuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Tes ini meliputi “Nilai Dasar (memegang teguh Ideologi Pancasila, setia kepada UUD 1945 dan pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dll.); Kode Etik dan Kode Perilaku; Komitmen Moral, Tanggung Jawab; dll.
Berdasarkan hasil tes, Novel Baswedan dkk dinyatakan tidak lulus.
Petrus menegaskan, pengangkatan Novel Baswedan dkk menjadi ASN berada di tangan “Pejabat Pembina Kepegawaian” (PPK), yang berada di masing-masing Kementerian.
Tetapi kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Novel Baswedan dkk sebagai Penyidik KPK, menjadi wewenang absolut Pimpinan KPK.
Hal ini sesuai wewenang atribusi pada pasal 3 dan pasal 45 UU No. 19 tahun 2019, Tentang KPK.
Komentari tentang post ini