JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengeririk keras pernyataan bekas pimpinan KPK, Bambang Widjojanto yang meminta Presiden Jokowi mengangkat 75 Calon Pegawai ASN yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Menurut Petrus, pandangan Bambang Widjojanto ini absurd dan provokatif.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengatakan, Presiden sebagai pejabat tertinggi ASN, memiliki otoritas untuk mengambil alih persoalan TWK Pegawai KPK dengan merujuk ketentuan pasal 3 ayat (7) PP No. 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen ASN.
Namun ujar Petrus, pandangan Bambang Widjajanto ini sangat provokatif.
Karena pasal 3 ayat (7) itu jelas dimaksudkan untuk mereka yang sudah jadi ASN terkait sistem merit dan peningkatan efektifias penyelenggaraan pemerintahan.
Petrus menegaskan, ide provokatif dari Bambang Widjojanto yang meminta agar Presiden Jokowi mendelegitimasi atau membatalkan keputusan Ketua KPK atas 75 Pegawai KPK nonaktif, sama saja dengan memasang jebakan.
“Dan dia (Bambang Widjojanto_red) meminta Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK untuk masuk dalam jebakan itu,” terangnya.
Komentari tentang post ini