Sebagai mantan Pimpinan KPK dan saat ini Ketua TGUPP Pencegahan Korupsi pada Pemda DKI Jakarta, Bambang Widjojanto, mestinya paham bahwa Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk sama-sama terikat pada sifat independensi KPK.
Hal ini secara tegas dinyatakan dalam pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019 dan penjelasannya.
Pada fase ini Bambang Widjojanto telah menggunakan kaca mata kuda sehingga tidak dapat membedakan mana yang menjadi wewenang Pimpinan Presiden dan mana yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pimpinan KPK, juga mana metode TWK dan mana konten TWK.
Di sini ada garis demarkasi yaitu independensi KPK yang ditaati oleh Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK.
Tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan absurd dari Bambang Widjojanto yaitu menyalahkan metode TWK yang diterapkan BKN sebagai memuat unsur-unsur yang potensial bersifat rasisme, intoleran, melanggar HAM, dan berpihak pada kepentingan perilaku koruptif dan bersifat otoriter.
“Di sini nampak Bambang tidak dapat membedakan mana metode dan mana konten TWK, tetapi itulah politicking,” tuturnya.
Komentari tentang post ini