JAKARTA – Bareskrim Polri belum bersedia menerima laporan dugaan perampasan kemerdekaan dan perampasan barang yang dilayangkan oleh Kusnadi, merupakan Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, terkait tindakan kesewenang-wenangan penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti.
Mabes Polri menyarankan agar dilakukan terlebih dulu gugatan praperadilan.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus yang mendampingi Kusnadi, menyampaikan pihaknya sudah mengajukan pelaporan.
Selain pelaporan, juga turut membeberkan kronologi perampasan sejumlah barang dan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan Kompol Rossa pada Senin, 10 Juni 2024 lalu kepada Bareskrim Polri.
“Kita menjelaskan semua peristiwa baik yang dialami oleh Pak Kusnadi maupun yang dialami oleh Pak Hasto Kristiyanto terkait dengan peristiwa tanggal 10 Juni kemarin, ada kesepahaman antara pihak kami sebagai pelapor dengan pihak Bareskrim Polri yang kami konsultasi tadi, bahwa terkait dengan pelanggaran prosedur yang kita sampaikan tadi bahwa penyitaan, penggeledahan, bahkan diinterogasi selama 3 jam itu menurut kami dilakukan oleh penyidik Rossa di KPK menyimpang dari prosedur KUHP dan prosedur undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Petrus Selestinus.
Komentari tentang post ini