Dari hasil konsultasi itu, Petrus menyebut Bareskrim Polri memberikan saran untuk menempuh Prapradilan terlebih dulu untuk menguji kebenaran apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan penyitaan, pemeriksaan badan dan introgasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti menyalahi prosedur atau tidak.
“Nanti kalau putusan praperadilan menyatakan bahwa proses penggeledahan, penyitaan, introgasi yang dilakukan terhadap Pak Kusnadi dan juga barang-barang milik pak Hasto itu melanggar prosedur KUHP dan melanggar prosedir UU tentang komisi Pemberantasan Korupsi, baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor yaitu bahwa dia merasa terjadi perempasan kemerdekaan perampasan barang milik pribadinya,” jelasnya.
Petrus menjelaskan, pihak Kepolisian menjelaskan ke pihaknya bahwa alasan prosedur Praperadilan harus ditempuh adalah karena berdasarkan Pasal 50, bahwa setiap orang yang melaksanakan UU tidak dapat dipidana.
“Jadi penyidik melakukan tindakan penyitaan penggeledahan bahkan pemeriksaan penginterogasian itu di dalam surat berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan disebutkan ada sprindik. Sprindik itu memang diatur dalam KUHP ada di peraturan kepolisian negara RI diatur. Tugas penyidikan diatur didalam KUHP, artinya penyidik melaksanakan UU. Tetapi dalam melaksanakan UU itu, penyidik biaa saja salah, bisa saja melanggar prosedur seperti halnya yang terjadi dan dialami oleh Kusnadi dan pak Hasto Kristiyanto berdasarkan bukti-bukti yang ada,” terang Petrus.
Komentari tentang post ini