JAKARTA-Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, Penanggung Jawab Bidang Keamanan, berinisial MS, Penanggung Jawab Acara berinisial, SL dan Kepala Seksi Acara berinisial, HI.
Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus meminta Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa dengan menahan Rizieq Shihab Cs di Rutan Polda Metro Jaya.
Hal ini penting demi memperlancar penyidikikan terhadap seluruh Laporan Masyarakat termasuk penyidikan kasus dugaan melanggar pasal 160 dan 216 KUHP.
“Jadi, saya kira, Rizieq Cs ini harus dicekal guna menghindari melarikan diri ke luar negeri sekedar menghidar dari proses pidana yang tengah berlangsung,” ujar Petrus di Jakarta, Kamis (14/12).
Komentari tentang post ini