Artinya, penyidikannya dibuka berbarengan dengan kasus kerumunan yang melanggar UU Kekatantinaan Kesehatan.
Seperti diberitakan, penetapan status tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya terhadap Rizieq Shihab Cs ubu pasca gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan dan Pelangaran pasal 160 dan 216 KUHP dalam kasus kerumunan pernikahan putri MRS beberapa minggu yang lalu.
Meski informasi ini merupakan khabar gembira bagi masyarakat banyak, akan tetapi belum menghapus rasa khawatir publik akan kemungkinan berujung dengan SP3 lagi.
Menurut Petrus, kekhawatiran akan kemungkinan dikeluarkan SP3 masih menjadi pergunjingan publik.
Pasalnya, pada tahun 2017 yang lalu ketika di hadapan Polri Rizieq Shihab sebagai Terlapor tidak kurang dari 14 Laporan Polisi, hanya 2 Laporan Polisi yang berhasil memberi status Tersangka kepada Rizieq Shihab yaitu kasus dugaan Penodaan Dasar Negara di Polda Jabar dan kasus Chat Mesum di Polda Metro Jaya.
Itu berakhir dengan SP3,” terangnya.
Saat ini ujar Petrus, publik menaruh harapan tinggi, agar Penyidik Polri bekerja membuktikan Profesionalisme dan Inedepndensinya.
Hal ini sangat penting agar hasil penyidikan tidak dimentahkan oleh petunjuk Jaksa Penutut Umum (JPU).














