Atau karena sebab lain jerih lelah Penyidik dimentahkan hanya karena ada intervensi Politik, yang memaksa Penyidik mengubah pendirian, mengkhianati Profesionalisme dan Independensinya lalu kasus Rizieq Shihab di SP3.
“Inilah yang tidak boleh terjadi lagi dalam kasus ini,” tuturnya.
Jangan Dikhianati
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) Cs sudah menjadi Tersangka untuk tindak pidana dengan sangkaan melanggar pasal 160 dan pasal 216 KUHP diancam dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara.
Oleh karena MRS sudah dipanggil 2 kali berturut-turut dan mangkir, maka kemungkinan MRS akan dilakukan upaya paksa berupa panggilan ke 3 dan penjemputan paksa.
Karena itu dukungan dari masyarakat terhadap Polri sangat diperlukan lantaran akan menentukan sukses tidaknya upaya paksa yang hendak dilakukan dalam waktu dekat.
“Potensi penghalangan oleh massa pendukung MRS dengan mencoba merintangi agar MRS tidak dikenakan upaya paksa berupa penjemputan paksa, akan dicoba dilakukan demi menunda penyidikan dengan berbagai alasan, termasuk alasan kesehatan,” tegasnya.
.














