TANGERANG – 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan Ghana diamankan petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, dalam operasi gabungan yang dilakukan di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK2), Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Imigrasi kota Tangerang Uray Avian, menuturkan operasi yang dilakukan petugas gabungan TNI, Polri dan BNN itu dilakukan setelah menerima aduan masyarakat atas ketidaknyamanan penghuni apartemen mewah di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, berdasarkan pendalam petugas Imigrasi Tangerang, disinyalir keberadaan WNA tersebut bertempat tinggal di apartemen kawasan PIK 2.
Sehingga dilakukan operasi gabungan dengan mengamankan 21 WNA di apartemen Osaka dan Tokyo kawasan PIK2.
“Setelah dilakukan pendalaman terhadap 21 WNA itu, 10 diantaranya melanggar keimigrasian Republik Indonesia sehingga dilakukan penahanan. Sementara 11 WNA lainnya memiliki dokumen lengkap,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Uray Avian, Kamis (1/8/2024).
Kantor Imigrasi Tangerang mengaku 10 WNA yang terdiri dari 8 WN Nigeria dan 2 WN Ghana itu saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.
Selanjutnya ke-10 WNA tersebut akan dilakukan pemulangan dan pencekalan.