“7 WNA diduga telah melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena overstay. 3 WNA lainnya ditahan karena tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya mereka ini akan dilakukan deportasi dan penangkalan dan 3 WNA tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal 500 juta,” ujar dia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten, Dadan Gunawan menuturkan pihaknya sangat berhati-hati dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA.
Dia juga meminta peran aktif masyarakat dalam mengawasi keberadaan WNA terutama yang melakukan gangguan keamanan, ketertiban dan tindak pidana.
“Dengan keleluasaan ini, kami benar-benar sangat hati-hati dalam melakukan penegakan hukum terhadap WNA. Tentunya kita berharap WNA yang berkualitas yang datang ke Indonesia,” ungkap dia.












