TANGERANG-Pengadilan Negeri Tangerang, mulai mensidangkan EF (Eko Friston), terdakwa petugas kesehatan Rapid Tes Bandara Soekarno – Hatta, yang menipu dan mencabuli korbannya LHI, saat melakukan Rapid Tes di Terminal 3 Bandara Soekarno – Hatta pada (13/9/2020) lalu.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, digelar secara tertutup dengan dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Hari Suptanto.
“Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma saat dikonfirmasi usai persidangan, Rabu (16/12/2020).
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri menerangkan, terdakwa sarjana kedokteran itu, didakwa pasal penipuan dan pelecehan terhadap pengguna jasa Bandara berinisial LHI.
Sebelumnya, LHI menjadi korban penipuan dan pelecehan yang dilakukan terdakwa EF, saat korban hendak terbang ke Nias. Hasil rapid test itu memang korban dinyatakan reaktif.
Komentari tentang post ini