JAKARTA-Sekretaris Umum PGI Pdt Gomar Gultom menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dikabulkannya penghayat kepercayaan untuk ditulis di KTP.
“Jadi, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menyambut baik keputusan MK yang menerima seluruhnya gugatan JR atas UU Nomor 22/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan,” tegas Gomar Gultom dalam keterangamnya, Jumat (10/11/2017).
Melalui keputusan ini MK menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.
Hal ini kata Gomar, merupakah langkah maju karena dengan demikian negara mengakui hak-hak semua orang untuk dicantumkan agama/kepercayaannya pada kolom KTP.
Sehingga tidak lagi hanya salah satu dari enam agama yang selama ini diakui negara.
“Itu berarti, agama-agama dan kepercayaan asli suku-suku di Indonesia dan agama-agama yang selama ini dianggap tidak resmi atau tidak diakui seperti Bahai, kejawen, dan lainyya dapat menuliskan agamanya dengan berpegang pada putusan MK tersebut.
Komentari tentang post ini