JAKARTA-Pengurus Gereja-gereja di Indonesia (PGI) membentuk tim bersama untuk mendampingi dan membela para pejuang tanah adat di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, yang sedang bersengketa melawan korporasi.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI Pendeta Henrek Lokra, Direktur Unit Pengurangan Risiko Bencana (PRB) PGI yang juga mantan ketua KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat) Eliakim Sitorus, Jhony Nelson Simanjuntak Komisioner Komnas HAM 2007-2012 dan advokat) serta staf.
Dari masyarakat adat hadir Ketua Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas Judin Ambarita (Ompu Sampe), Wakil Ketua Umum Lamtoras Mangitua Ambarita (Ompu Morris), Ketua Panitia Pengembalian Tanah Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Eddy Hasryanto Ambarita, dan beberapa orang perantau asal Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Mereka didampingi Halasan Simare-mare selaku Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Pengurus Pusat GMKI Ketua Bidang Pergerakan dan Pelayanan EF Pranoto.
Pendeta Henrek Lokra mengatakan dapat menerima aduan dan permohonan perlindungan dari masyarakat adat yang merasa ketakutan pasca-bentrok kontra pekerja PT Toba Pulp Lestari di kawasan Sihaporas, pada 16 September silam.
“Terkait aduan ini, kami tunjuk Pak Jhony Nelson Simanjuntak dan Pak Eliakim Sitorus untuk membangun kontak serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Kami juga anjurkan agar masyarakat adat Sihaporas meminta bantuan gereje setempat, dalam hal ini bisa gereja Katolik bekerja sama dengan GPKS dan HKBP di Pematangsiantar,” ujar Pendeta Henrek Lokra.
Jhony Nelson Simanjuntak mengatakan, persoalan tanah adat sering menjadi persoalan. Selain itu, pergesekan antara masyarakat dengan swasta, dalam hal ini PT TPL sudah sejak lama muncul.
“Dulu di Pandumaan-Sipituhuta di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang sertifikat hutan adatnya telah diserahkan Presiden Jokowi, disahkan melalui pengurangan konsesi dari TPL. Tapi bukan TPL mengurangi sendiri konsesinya, melainkan kepada Menteri LHK yang mengurangi, karena itu atas SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Johny Nelson, seorang pengacara senior yang kini mengaku sebagai relawan PGI.
Komentari tentang post ini