Mangitua menjelaskan lahan 2.049 hektare yang dipakai PT TPL merupakan tanah adat di desanya. Pada tahun 1910-an tanah itu dipinjamkan kepada Belanda untuk dijadikan hutan pinus.
Ketika Indonesia merdeka, Belanda meninggalkan lahan itu dan pemerintah memasukkan sebagai kawasan hutan. Pada 1990-an, pemerintah memberikan lahan itu sebagai konsesi hutan tanaman industri kepada TPL.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Martin Manurung mengatakan pihaknya akan menugaskan tim advokasi Partai NasDem untuk mendampingi masyarakat Adat Sihaporas agar mendapatkan perlakuan hukum yang baik.
“Partai NasDem menyatakan simpati terhadap perjuangan masyarakat Sihaporas sekaligus bersama untuk bisa menemukan solisi terbaik bagi semua pihak baik dari masyarakat maupun pemerintah dan dunia usaha,” kata Martin Manurung.
Martin juga mengatakan, tahap awal pendampingan kepada masyarakat adat Sihaporas yakni menentukan limitasi dengan menempatkan advokat untuk terus mendampingi.
Sebab, ia menduga proses ini tidak panjang, karena ini bukan persoalan insiden semata tapi juga menyangkut kebijakan negara yang berdampak pada masyarakat. Sehingga, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan.
Kepala Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) Norma Patty Handini Hutajulu, sebelumnya, membenarkan terjadi bentrok antara karyawan dan personel Sekuriti PT Toba Pulp Lestari (TPL) kontra warga Masyarakat Desa Sihaporas di Compt B 553 PT TPL pada Senin, 16 September 2019.
“Benar bahwa warga Masyarakat Sihaporas sedang melakukan penanaman jagung di dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari,” tutur Norma Patty Handini Hutajulu, Senin (16/9/2019)
Komentari tentang post ini