JAKARTA – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja massal terhadap ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akibat proses pailit adalah tindakan illegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Said Iqbal menyampaikan ada sejumlah alasan mengapa PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan illegal.
Alasan, PHK terhadap ribuan buruh Sritex tidak melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, apalagi dilanjutkan ke tahap tripartit bersama mediator dari Dinas Tenaga Kerja.
“Kalau memang ada hasil perundingan antara serikat pekerja dan manajemen, tunjukkan notulennya,” tegas Said Iqbal.
Justru yang terlihat, buruh diminta secara individual untuk mendaftarkan PHK. Kalau benar itu terjadi, patut diduga disertai intimidasi. Buruh dibodoh-bodhi.
Sebab belum ada kejelasan apa saja hak-hak yang akan diterima oleh para buruh.
“Siapa yang menjamin pembayaran pesangon? Apakah perusahaan atau kurator? Dan apakah uangnya ada?” ujar Iqbal mempertanyakan.















