JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi tutup pada Sabtu (1/3/2025), setelah diputus pailit.
Akibat penutupan permanen pabrik tekstil itu, sekitar 10 ribu karyawannya kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbalmemastikan akan mengambil sejumlah langkah strategis terkait PHK karyawan Sritex ini.
Langkah Pertama ujarnya, membuka posko advokasi buruh Sritex untuk membantu buruh yang menolak PHK, memperjuangkan hak pesangon, tunjangan hari raya, dan hak-hak lainnya.
Langkah Kedua, membentuk tim hukum untuk mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini akan diajukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan beserta wakilnya, Menteri Investasi, serta pimpinan PT Sritex.
Selain itu, Partai Buruh dan KSPI juga akan menggelar aksi nasional dengan titik utama di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta aksi serentak di berbagai wilayah termasuk Semarang pada tanggal 5 Maret 2025.