JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) puluhan ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritextidak didahului dengan mekanisme bipartit dan tidak menempuh jalan mekanisme tripartit atau melibatkan pegawai perantara yaitu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.
Padahal di dalam keputusan MK, mekanisme PHK dimulai dengan bipartit ada notulennya.
“Pertanyaanya ada tidak notulen hasil perundingan antara serikat pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? yang kita lihat karyawan orang perorang mendaftar PHK. Tidak ada itu PHK mendaftar berarti kalau benar dengan mendaftar itu ada intimidasi atau karyawan tersebut dibodoh bodohi tidak dijelaskan mekanisme PHK,” jelas Iqbal.
Presiden Partai Buruh ini, menuturkan, paling sederhana notulen hasil perundingan Bipartit antara serikat pekerja Sritex atau perwakilan karyawan yang disetujui seluruh karyawan memuat penyebab PHK Sritex, berapa harta aset perusahaan terakhir, hak-hak karyawan, nilai pesangon, hingga siapa yang membayar pesangon apakah kurator atau pimpinan perusahaan.