Total ada 10.665 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasional perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu. (DIKA/AFP)
Adapun alasan kedua yaitu, tidak dibukanya ruang bagi buruh Sritex yang ingin menggugat jika tidak setuju dengan hak-hak yang diterima.
Iqbal menjelaskan, bagi buruh yang tidak bisa menerima PHK akibat pailit tersebut dikarenakan tidak ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan Pimpinan Perusahaan dia boleh mengadu..
“Dia bisa mengadu naik ke tingkat atas namanya pegawai perantara atau mekanisme Tripartit. Siapa pegawai perantara? yaitu Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.