JAKARTA – Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru menyatakan ada dugaan pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil dari PAN selaku pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok-Kota Bekasi) untuk kursi DPR RI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan panel 1 PHPU untuk Jawa Barat VI, Zainuddin Paru meminta kepada Hakim MK untuk memeriksa keaslian bukti C-Hasil yang diajukan oleh PAN selaku pemohon.
“Setelah kami mengecek langsung bukti yang diajukan oleh PAN, patut diduga bukti tersebut dipalsukan dan tidak sesuai dengan bukti asli yang dikeluarkan oleh KPU dan dimiliki salinannya oleh PKS,” ujar Zainuddin dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Menurut Zainuddin Paru, jika benar terjadi pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil maka PKS akan mempertimbangkan untuk memproses secara hukum pidana dan meminta MK agar mengategorikan sebagai pelanggaran pidana.
“Jika terbukti PAN memalsukan C-Hasil maka sudah selayaknya Hakim MK untuk memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara Hukum Pidana Pemilu. Sebagai contoh, di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah, seharusnya nama Saksi PKS adalah Syafrizal diganti dengan nama Miftah,” lanjut Tim Hukum DPP PKS ini.














