Terkait wacana MPR RI yang hendak menghidupkan kembali Haluan Negara dan MPR yang telah menyiapkan pokok-pokok Haluan Negara untuk memberikan arah pembangunan, wacana ini terus berulang dan gagal menyajikan urgensi dan dasar konstitusional memadai kepada publik.
MPR harus mampu menjawab pertanyaan tentang bagaimana penetapan Haluan Negara tersebut pada sistem hukum Indonesia, harmonisasi dan integrasinya pada sistem perencanaan pembangunan yang sudah ada, serta skema pertanggungjawabannya.
Obsesi membentuk haluan negara ini berpotensi mengekang kekuasaan eksekutif dan mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tinggi negara.
Dorongan pembangunan nasional dan daerah yang inklusif menurut pidato Ketua DPR RI patut diapresiasi sebagai komitmen yang coba dipenuhi pada pemerintahan periode 2019-2024 dan diharapkan dilanjutkan pada pemerintahan berikutnya.
Pernyataan Puan Maharani menjadi bentuk pengakuan bahwa inklusivitas dan toleransi masih masih menjadi pekerjaan rumah yang belum kunjung selesai.
Komentari tentang post ini