Ujaran permusuhan dan diskriminasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Bahkan, Anies Baswedan telah melanggar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 26 Tahun 1998 yang melarang penggunaan istilah “pribumi dan non pribumi”.
Instruksi ini dimaksudkan untuk meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta untuk lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
“Mitra Hukum meminta agar Presiden dan/atau aparat penegak hukum memanggil dan meminta Anies Baswedan untuk menjelaskan maksud Pidato Politiknya tersebut dan menindak tegas jika didapati adanya upaya hasutan permusuhan dan diskriminasi yang didasarkan pada SARA,” pungkasnya.















