Tambang batu bara bisa dihentikan eksplorasinya tanpa mengurangi kualitas batu bara yang belum ditambang.
Sedangkan penundaan panen kelapa sawit akan membuat buah sawit menjadi busuk dan produktivitas menurun drastis.
Biaya pemulihannya sangat besar. Buah sawit yang sudah dipanen juga tidak bisa disimpan lama.
Harus segera diproses menjadi CPO. Kualitasnya akan menurun drastis dalam hitungan hari. Sementara CPO sendiri juga punya masa daluwarsa yang pendek.
Tidak mungkin menciptakan industri dalam negeri yang mampu menyerap kelebihan 32 juta ton CPO.
Bisa dibayangkan kerusakan industri ini apabila kebijakan moratorium larangan ekspor berkepanjangan.
Bagaimana struktur industri CPO Indonesia sebenarnya?
Merujuk data dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian tahun 2020, luas total perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,38 juta hektar.
Dari luasan tersebut, pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia saat ini sekitar 53% dikelola oleh perusahaan perkebunan swasta besar, 6% dikelola oleh perusahaan perkebunan negara (BUMN) dan sisanya atau sebanyak 41% dikelola oleh petani kelapa sawit termasuk petani sawit swadaya.
Sedangkan jumlah petani kelapa sawit di Indonesia diperkirakan terdapat sekitar 2,67 juta kepala keluarga.













