JAKARTA-Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada triwulan IV 2021 mencatat kewajiban neto yang meningkat.
Pada akhir triwulan IV 2021, PII Indonesia mencatat kewajiban neto 278,6 miliar dolar AS (23,5% dari PDB), meningkat dibandingkan dengan kewajiban neto pada akhir triwulan III 2021 sebesar 277,3 miliar dolar AS (24,2% dari PDB).
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono menjelaskan peningkatan kewajiban neto tersebut berasal dari peningkatan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) dan penurunan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN).
Posisi KFLN Indonesia meningkat tipis, sejalan dengan aliran masuk modal asing dalam bentuk investasi langsung.
“Posisi KFLN Indonesia naik 0,1% (qtq) dari 709,2 miliar dolar AS pada akhir triwulan III 2021 menjadi 709,6 miliar dolar AS pada akhir triwulan IV 2021,” ujarnya.
Dia menjelaskan, peningkatan kewajiban tersebut antara lain disebabkan oleh aliran masuk investasi langsung dalam bentuk ekuitas sejalan dengan optimisme investor terhadap prospek pemulihan ekonomi domestik.
Komentari tentang post ini