Gema netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam setiap perhelatan pemilihan umum (Pemilu), baik pemilihan kepala daerah (Pilkada), anggota lembaga legislatif maupun presiden dan wakil presiden harus terus dikumandangkan. Namun bukan berarti ASN tidak punya hak politik sama sekali. Hanya saja, hak politik mereka terbatas di bilik suara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan dalam penegakan netralitas ASN, perlu pemahaman dan kesadaran ASN itu sendiri atas hak pilih yang dimilikinya. Sikap partisan ASN hanya dapat direfleksikan dalam bilik suara. Bilik suara menjadi tempat dimana segala ekspresi partisan dan ekspresi politik untuk memilih orang yang dikehendaki sebagai pemimpin dapat disalurkan.
Di luar bilik suara, ASN tidak perlu mengumbar ekspresi politiknya karena marwah sebagai alat negara yang harus ia jaga. “Saya sendiri kurang sepakat kalau hak pilih ASN dicabut karena salah satu ciri negara demokrasi yang matang adalah supremasi sipil dimana hak pilih betul-betul diwadahi,” ujar Tjahjo saat menjadi keynote speaker dalam webinar Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020, Selasa (27/10).
Kesadaran ini menjadi perhatian penting dalam penegakan netralitas ASN, khususnya menjelang Pilkada serentak 2020. Tjahjo mengungkapkan sebenarnya potensi gangguan netralitas justru datang dari individu ASN itu sendiri.














