JAKARTA-RUU Pilkada yang mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai sebagai langkah mundur dan tak berpihak kepada rakyat.
“Jadi, hak politik dan kebebasan rakyat dalam pemilu khususnya Pilkada jangan sampai dikembalikan ke DPRD. Langkah itu sama dengan perampokan terhadap kedaulatan politik rakyat,” Kata Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Isran Noor pada wartawan di Jakarta, Minggu (7/9/2014).
Menurut Bupati Kutai Timur Kalimantan Timur itu, Pilkada melalui DPRD membuat para bupati dan wali kota akan sibuk ngurusi DPRD dan tak memperhatikan rakyat. Karena kepala daerah itu merasa berhutang budi kepada DPRD yang telah memilihnya. “Itu pernah terjadi waktu pemberlakuan UU No.22 Tahun 1999 tentang Pilkada. Saat itu terjadi instabiltas di beberapa pemerintahan daerah, akibat semua aktifitas kepala daerah direcoki DPRD. Bahkan dua hari sebelum memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), sudah ditolak oleh DPRD, karena tidak sesuai dengan kepentingan DPRD. Seperti terjadi kepada Walikota Bontang,” tambahnya
Isran menyarankan agar partai politik maupun DPR RI tidak melakukan langkah mundur. Bahkan kalau tetap memaksakan, maka pihaknya siap melakukan uji materiil ke Mahkamah konstitusi (MK). “Saya dan seluruh pengurus APKASI dan APPSI akan mengggugat ke MK, dan MK dipastikan akan mengabulkannya karena RUU itu telah mencederai dan merampok hak-hak politik rakyat. Itu baru proses hukum. Tapi, kalau rakyat se-Indonesia protes, demo, maka bisa lumpuh negara dan DPR RI ini,” ungkapnya













