Transaksi itu kata Isran, bisa dilakukan melalui pembelian parpol pengusung terhadap calon yang mempunyai uang, tidak peduli apakah dia itu tidak kapabel, tidak layak, bodoh, jejak rekamnya buruk dan juga tidak dikehendaki rakyat, maka akan makin hancur negara ini. “DPRD nanti cukup memainkan 50 % plus satu saja di mana seseorang sudah bisa menjadi kepala daerah. Kalau ada 40 anggota DPRD, maka cukup membayar 21 orang,” tandasnya.
Sebelumnya pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR RI seperti Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, PKS, yang tergabung dalam koalisi merah putih (KMP) mendukung Pilkada dipilih DPRD dengan berbagai alasan dan dampak yang mudharat tersebut. Sementara PDIP, PKB dan Hanura tetap dipilih langsung oleh rakyat. Pembahasan RUU Pilkada tersebut pada minggu ini akan dilakukan, dan akhir September rencananya akan disahkan di Paripurna DPR RI, sebelum anggota DPR RI terpilih untuk periode 2014-2018 dilantik pada 1 Oktober 2014 mendatang. (ek)













