Hasilnya menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada September 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Berikut daerah-daerah yang Calon Kepala Daerahnya hanya 1 pasang :
Pilkada Provinsi:
Papua Barat – Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani
Pilkada Kabupaten:
– Aceh:
- Aceh Utara – Ismail A Jalil-Tarmizi
- Aceh Tamiang – Armia Pahmi-Ismail
– Sumatera Utara
- Asahan – Taufik Zainal Abidin-Rianto
- Pakpak Bharat – Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin
- Serdang Bedagai – Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan
- Nias Utara – Amizaro Waruwu-Yusman Zega
- Labuhanbatu Utara – Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung
– Sumatera Barat
- Dharmasraya – Annisa Suci-Ramadhani Leliarni
– Jambi
9. Batanghari – Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar
Komentari tentang post ini