JAKARTA-DPR RI telah mengesahkan UU Kesehatan yang dibuat dengan metode omnibus law.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan seluruh hak-hak bagi tenaga kesehatan (Nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR.
Pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Rapat Paripurna pun dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah menteri juga turut hadir.
Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU diawali dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan.
Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Usai penyampaian laporan tersebut, Puan lalu membacakan soal komposisi fraksi yang setuju dan tidak setuju dengan RUU Kesehatan.
Ia juga mempersilakan fraksi-fraksi yang menolak dan fraksi yang menyetujui dengan catatan menyampaikan pendapatnya.
Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU.
Anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan selaku pimpinan sidang.
“Setuju,” jawab peserta Rapat Paripurna dilanjutkan dengan ketokan palu sidang dari Puan tanda UU Kesehatan telah resmi disahkan oleh DPR.
Puan pun menekankan, setiap aspirasi yang diberikan oleh pelaku pelayanan kesehatan sudah dipertimbangkan dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan.
“Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi,” kata Puan.
Perlindungan Hukum
Mantan Menko PMK ini menyebut, UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan.
Komentari tentang post ini